Rabu, 13 Januari 2021

ONE DAY ONE HADITS Rabu, 13 Januari 2021/ 29 Jumadil Awwal 1442 Suap Dalam Pandangan Islam

 ONE  DAY  ONE  HADITS

Rabu, 13 Januari 2021/ 29 Jumadil Awwal 1442


Suap Dalam Pandangan Islam


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالمُرْتَشِيَ» )رواه الترمذي)


Dari Abdullah bin Amr, beliau berkata: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan menerima suap”. (HR. al-Turmuzi)


Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:


1-  Pelarangan suap/risywah berlaku di bidang apapun. Hanya saja suap di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam dunia peradilan perebutan hak bagi bagi orang-orang yang berperkara. 

2- Bila mana suap/risywah dibolehkan maka hak jatuh ke tangan orang yang bukan pemiliknya.

3- Pelaku suap/risywah tidak akan masuk surga dan akan dimasukkan ke dalam neraka.

4- Selain laknat yang akan didapatkan oleh pelaku suap/risywah, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa orang yang memakan hasil suap/risywah, tidak akan dimasukkan ke dalam surga.

5- Suap/Risywah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya.

6- Masyarakat masih beranggapan bahwa suap/risywah bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa suap/risywah adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan. 

7- Di pihak lain masyarakat menganggap suap/risywah itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelangaran apalagi kejahatan. 


Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:


- Siapa yang memakan harta orang lain dengan jalan bathil, maka ia telah melakukan suap/ risywah, yaitu harta yang diberika seseorang kepada penguasa atau pegawai untuk memenangkan perkaranya atau mengalahkan orang lain dalam suatu perkara sesuai keinginannya.


سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ 


Mereka sangat suka mendengar berita-berita dusta, sangat suka memakan segala yang haram (risywah dan sebagainya). Oleh itu kalau mereka datang kepadamu, maka hukumlah di antara mereka (dengan apa yang telah diterangkan oleh Allah), atau berpalinglah dari mereka; dan kalau engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan dapat membahayakanmu sedikitpun; dan jika engkau menghukum maka hukumlah di antara mereka dengan adil; kerana sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berlaku adil.[Al-Maidah: 42]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI

PENGHITUNGAN JAM KURIKULUM MERDEKA

  https://nihayatulamal.sch.id/berita-struktur-kurikulum-merdeka-tingkat-madrasah-ibtidaiyah-mi.html Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat Madr...